Bagaimana cara bersuci bagi yang memakai perban? Bagaimana tayamum untuk shalat fardhu dan shalat sunnah?
Bersuci bagi yang Memakai Perban
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan,
وَصَاحِبُ الجَبَائِرِ يَمْسَحُ عَلَيْهَا وَيَتَيَمَّمُ وَيُصَلِّي وَلاَ إِعَادَةَ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ وَضَعَهَا عَلَى طُهْرٍ
Orang yang dibalut (diperban) harus mengusap bagian yang dibalut, bertayamum, dan mengerjakan shalat, serta tidak perlu mengulanginya jika ia memakainya dalam keadaan suci.
Hukum seputar jabiroh
- Jika perban dipakai pada anggota selain anggota tayamum (wajah dan kedua tangan), maka ketika wudhu, mengusap perban dengan air dan shalatnya tidak perlu diulangi. Hal ini dengan syarat memakai perban tadi dalam keadaan sudah bersuci.
- Jika anggota yang kena perban adalah anggota tayamum dan perban dipakai dalam keadaan bersuci, maka hendaklah ia berwudhu lalu tayamum untuk anggota tadi, lalu mengulangi shalat yang dikerjakan dengan menggunakan perban.
- Jika perban dipakai dalam keadaan tidak bersuci (tidak berwudhu), maka ia mengulangi shalat yang dikerjakan dengan menggunakan perban, baik perban ada pada anggota tayamum (wajah dan kedua tangan) ataukah bukan.
Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 55 dan Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 1:414.
Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
- Jika pada sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap dibasuh dengan air.Apabila dibasuh dengan air berdampak sesuatu (membuat luka bertambah parah, pen), cukup bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan. Caranya adalah tangan dibasahi dengan air, lalu luka tadi diusap dengan tangan yang basah tadi. Jika diusap juga berdampak sesuatu, pada saat ini diperbolehkan untuk bertayamum.
- Jika sebagian anggota tubuh yang harus dibasuh mengalami patah, lalu dibalut dengan kain (perban) atau gips, maka cukup anggota tubuh tadi diusap dengan air sebagai ganti dari membasuh. Pada kondisi luka yang diperban seperti ini tidak perlu beralih ke tayamum karena mengusap adalah pengganti dari membasuh.
Baca juga: Bersuci bagi Orang Sakit
Tayamum untuk Shalat Fardhu dan Sunnah
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan,
وَيَتَيَمَّمُ لِكُلِّ فَرِيْضَةٍ وَيُصَلِّي بِتَيَمُّمٍ وَاحِدٍ مَا شَاءَ مِنَ النَّوَافِلِ.
Tayamum harus dilakukan setiap kali shalat fardhu. Namun, boleh menunaikan shalat sunnah apa pun dengan satu kali tayamum.
Penjelasan:
- Satu tayamum hanya boleh untuk satu shalat fardhu saja.
- Satu tayamum boleh untuk beberap shalat sunnah, misalnya untuk shalat sunnah qabliyah Isyak, bakdiyah Isyak, dan shalat tarawih, sampai pun dengan shalat sunnah Fajar.
- Shalat fardhu yang dimaksudkan sekali tayamum adalah shalat fardhu ‘ain. Adapun shalat fardhu kifayah, maka bisa dikerjakan dengan tayamum yang sama seperti mengerjakan shalat jenazah.
- Shalat fardhu dan thawaf rukun masing-masing dengan tayamum sendiri.
- Shalat Jumat dan khutbah Jumat cukup dengan sekali tayamum menurut Imam Ar-Ramli karena khutbah itu fardhu kifayah.
Referensi:
- Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.
- Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang.
- Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.
- Al Jami’ah Al Islamiyah Al Madinah Al Munawwaroh, tahun 1409 H, sumber: program aplikasi islamspirit.com.
- Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu Utsaimin, sumber: Maktabah Syamilah.
—
Disusun saat perjalanan Panggang-Jogja, 13 Oktober 2022, 17 Rabiul Awal 1444 H
Artikel Rumaysho.Com